
Kredit Berjangka
PENGERTIAN
Kredit berjangka adalah kredit yang sistem pembayaran pokoknya dilakukan pada akhir saat jatuh
tempo, sedangkan angsuran bunga dilakukan setiap bulan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Kredit berjangka ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja bagi para nasabah yang memiliki
penghasilan secara musiman, sehingga dengan adanya bantuan modal tersebut diharapkan usaha
para nasabah dapat semakin bertum buh dan berkembang.
SASARAN
a. Kredit untuk jenis usaha di bidang pertani an, dengan masa tanam s.d 12
buIan.
b. Pembiayaan suatu proyek dengan jangka waktu tertentu.
c. Jenis usaha indu.stri yang pembayarannya pada akhir suatu periode tertentu.
KRITERIA
a. Jangka waktu kredit berjangka maksimal (satu) kali.
b. Suku bunga kredit sebesar 12 bulan, dapat diperpanjang 1 kali
c. Total provisi sebesar 3%.
d. Asuransi jiwa dihitung sesuai dengan tarif premi yang berlaku.
e. Khusus kredit yang jatuh tempo dan dilakukan perpanjangan, maka dibebankan kembali biaya
provisi.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
a. Calon debitur cakap secara hukurn, sehat rohani dan jasmani untuk melaku.kan perjanjian kredit.
b. Calon debitur berdomisili tetap dan tidak mengontrak.
c. Persyaratan doku.men mengacu pada ketentuan kredit umum.
d. untuk jenis usaha proyek harus dilampirkan MOU (perjanjian kontrak kerja) yang berisi tanggal
di mulai dan berakhir proyek tersebut serta nilai proyek yang akan menjadi sumber pendapatan,
hal ini untuk mengantisipasi debitur gaga! melakukan pelunasan pada saat jatu.h tempo.