PT. BPR NBP 27 Bandung
[Menjadi BPR yang sehat dengan Asset Rp.100 Milyard]
02254410229

Kredit Back To Back

Kredit Back To Back (BTB)

1. Profil

Nama Produk: Kredit Back To Back (BTB)


2. Kriteria

  1. Plafond kredit maksimal 90% dari total nilai simpanan.

  2. Suku bunga sebesar 10% di atas suku bunga/premi hadiah tabungan dan/atau deposito yang diterima.

  3. Total provisi dan administrasi 3%.

  4. Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.


3. Ketentuan dan Persyaratan

  1. Nasabah penabung atau deposan.

  2. Tidak diwajibkan asuransi jiwa.

  3. Tidak dikenakan saldo beku.

  4. Tidak diwajibkan membuka atau menggunakan tabungan debitur.

  5. Rekening dropping menggunakan Tabungan Pundi dan Tabungan Prima.

  6. Pengikatan kredit atas nama pemilik rekening serta dilengkapi dengan Surat Kuasa Mencairkan Tabungan dan/atau Deposito.

  7. Penalty pelunasan dipercepat (sebelum jangka waktu berakhir): Pokok + kewajiban bunga + 2 (dua) kali bunga yang belum terbayar.

  8. Persyaratan dokumen:

    • Fotocopy KTP suami istri yang berlaku.

    • Fotocopy surat nikah.

    • Fotocopy kartu keluarga.

    • Fotocopy buku tabungan / bilyet deposito.

  9. Ketentuan Agunan Tabungan:

    • Semua tabungan dapat dijadikan sebagai agunan kredit, kecuali tabungan kredit (Seuri dan Debitur).

    • Tabungan diblokir sesuai jangka waktu kredit.

  10. Ketentuan Agunan Deposito:

    • Jangka waktu deposito di ARO sesuai jangka waktu kredit.

    • Jika pelunasan dipercepat sumber dananya dari Deposito tersebut, maka tidak dikenakan penalty dan bunga deposito berjalan tidak dibayarkan.

Mulai Percakapan Hai, Selamat datang! Klik salah satu CS kami di bawah ini untuk berbicara via Whatsapp