Kredit Back To Back
Kredit Back To Back (BTB)
1. Profil
Nama Produk: Kredit Back To Back (BTB)
2. Kriteria
-
Plafond kredit maksimal 90% dari total nilai simpanan.
-
Suku bunga sebesar 10% di atas suku bunga/premi hadiah tabungan dan/atau deposito yang diterima.
-
Total provisi dan administrasi 3%.
-
Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.
3. Ketentuan dan Persyaratan
-
Nasabah penabung atau deposan.
-
Tidak diwajibkan asuransi jiwa.
-
Tidak dikenakan saldo beku.
-
Tidak diwajibkan membuka atau menggunakan tabungan debitur.
-
Rekening dropping menggunakan Tabungan Pundi dan Tabungan Prima.
-
Pengikatan kredit atas nama pemilik rekening serta dilengkapi dengan Surat Kuasa Mencairkan Tabungan dan/atau Deposito.
-
Penalty pelunasan dipercepat (sebelum jangka waktu berakhir): Pokok + kewajiban bunga + 2 (dua) kali bunga yang belum terbayar.
-
Persyaratan dokumen:
-
Fotocopy KTP suami istri yang berlaku.
-
Fotocopy surat nikah.
-
Fotocopy kartu keluarga.
-
Fotocopy buku tabungan / bilyet deposito.
-
-
Ketentuan Agunan Tabungan:
-
Semua tabungan dapat dijadikan sebagai agunan kredit, kecuali tabungan kredit (Seuri dan Debitur).
-
Tabungan diblokir sesuai jangka waktu kredit.
-
-
Ketentuan Agunan Deposito:
-
Jangka waktu deposito di ARO sesuai jangka waktu kredit.
-
Jika pelunasan dipercepat sumber dananya dari Deposito tersebut, maka tidak dikenakan penalty dan bunga deposito berjalan tidak dibayarkan.
-
