Tata Cara Pengaduan
PT BPR NBP 27 melayani pengaduan nasabah melalui tiga kanal utama berikut ini.
- Lisan: sampaikan langsung di kantor atau via telepon, akan dicatat oleh petugas layanan.
- Tertulis: kirimkan email resmi atau surat disertai identitas serta bukti pendukung; sementara pengaduan tertulis bisa dikirim melalui email atau surat (unduh form pengaduan disini).
- Daring: ajukan melalui Portal APPK OJK atau kanal digital resmi yang tercantum di bawah.
Setiap pengaduan akan menerima nomor registrasi dan diproses maksimal 5+5 hari kerja untuk kanal lisan dan 10+10 hari kerja untuk kanal tertulis.